RADAR GARUT- Pada Rabu (31/1/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju di tengah-safari politiknya sebagai Calon Wakil Presiden nomor urut 3 di wilayah Lampung.
Mahfud MD menyampaikan pengumuman ini secara virtual dari Pura Ulondano, Lampung Tengah. Dalam pengumumannya, ia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengemas seluruh barang pribadi dan bersiap untuk keluar dari rumah dinas, serta melepaskan semua fasilitas negara yang dimilikinya.
“Saudara-saudara sekalian, saat ini saya berada di Pura Ulondano, Lampung. Pura yang berada di tengah danau Tirtagangga, Lampung Tengah. Hari ini saya ingin menjawab semua pertanyaan yang siang malam muncul sejak tanggal 23 Januari saya menginformasikan dari Lampung juga bahwa membenarkan Pak Ganjar Pranowo bahwa Paslon itu supaya mundur termasuk Pak Mahfud,” ungkap Mahfud MD.
Baca Juga:Berita Bahagia! Masjid Nabawi dan Masjidil Haram di Arab Saudi Kini Buka untuk PernikahanPoco X6 PRO 5G: Review Smartphone Berkualitas dengan Harga Terjangkau, Jangan Sampai Kehabisan Stok!
Beliau juga menegaskan bahwa sudah menyelesaikan proses pengemasan barang pribadinya sebagai tanda kesiapan untuk keluar dari rumah dinas dan melepaskan seluruh fasilitas negara yang digunakan.
Sebelumnya, Mahfud MD telah menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan Menkopolhukam, namun menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkannya.
Ia menyatakan bahwa beberapa pihak telah menyarankannya untuk mundur, dan ia bersedia melakukannya, tetapi waktu pengumuman akan diatur dengan mempertimbangkan momen yang tepat.
Ganjar Pranowo, Capres nomor urut 3, sebelumnya juga telah berdiskusi dengan Mahfud MD dan menyarankan agar pasangannya mundur dari jabatan Menkopolhukam.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul jika seorang calon presiden atau wakil presiden masih menjabat dalam jabatan publik setingkat menteri.
Pengunduran diri Mahfud MD menjadi sorotan mengingat jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di Indonesia.
Keputusan ini juga merupakan langkah etis dalam menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam konteks politik nasional.