Inilah Tugas dan Wewenang PTPS di Pemilu 2024

Inilah Tugas dan Wewenang PTPS di Pemilu 2024
Inilah Tugas dan Wewenang PTPS di Pemilu 2024
0 Komentar

RADAR GARUT – Inilah tugas dan wewenang PTPS di Pemilu 2024.

PTPS (Panitia TPS) atau Petugas Tempat Pemungutan Suara memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam pelaksanaan pemilu. Namun, peraturan dan tugas PTPS dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan regulasi pemilu di negara masing-masing. Di Indonesia, sebagai contoh, PTPS bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang umum PTPS:

Tugas PTPS:

  • Pemungutan Suara:
  • Menyiapkan tempat pemungutan suara sebelum hari pemilihan.
  • Menyambut pemilih dan memastikan keamanan serta kenyamanan di TPS.
  • Memverifikasi identitas pemilih sebelum memberikan surat suara.
  • Menyediakan surat suara kepada pemilih yang memenuhi syarat.
  • Memastikan kebersihan dan ketertiban di tempat pemungutan suara.

Penghitungan Suara:

  • Mengumpulkan surat suara setelah pemungutan selesai.
  • Membuka kotak suara dan menghitung suara secara teliti.
  • Mencatat hasil perhitungan suara pada berbagai formulir dan dokumen yang diperlukan.
  • Melaporkan hasil penghitungan kepada instansi terkait.

Keamanan dan Ketertiban:

Menjaga keamanan di tempat pemungutan suara.

Menanggapi dan melaporkan segala kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di TPS.

Baca Juga:Ada yang Viral Nih, Silverqueen Beruang Cuman Rp8.900, Ayo Segera Cek Lokasinya DisiniDijamin Bikin Nagih, Begini Resep Membuat Cheese Wonton

Bantuan kepada Pemilih:

Memberikan bantuan kepada pemilih yang membutuhkan, misalnya pemilih lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Pelaporan:

Melakukan pelaporan hasil penghitungan suara ke instansi terkait.

Menjaga integritas dan keamanan dokumen pemilu.

Wewenang PTPS:

Mengelola TPS:

Memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditentukan.

Memverifikasi Pemilih:

Memiliki wewenang untuk memverifikasi identitas pemilih sebelum memberikan surat suara.

Penghitungan Suara:

Bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Keamanan:

Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.

Pelaporan:

Melaporkan hasil penghitungan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Wewenang PTPS dapat bervariasi dan bisa diubah sesuai dengan peraturan dan regulasi pemilu yang berlaku di masing-masing negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi PTPS untuk memahami peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

Inilah tugas dan wewenang PTPS di Pemilu 2024. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.

0 Komentar