Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas.
- 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan.
- 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan.
- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi.
- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat.
- 2-17 Januari 2024: Wawancara.
- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.
- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih.
- 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS.
- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Gaji yang diterima oleh PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000. Pastikan Anda siap dan terlibat aktif dalam proses Pemilu 2024!