RADAR GARUT – KPU harus ubah format debat capre-cawapres tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum alias ( KPU ) ini diminta mengubah format debat Pilpres tahun 2024 . KPU disarankan menggunakan pedoman internasional yang berlaku pada saat ini.
Seperti diketahui, dalam debat kedua Pilpres tahun 2024 pada Jumat, tanggal 22 Desember tahun 2023, yang mempertemukan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, serta Mahfud MD muncul istilah-istilah asing.
Dalam debat itu cawapres nomor urut 2, Gibran sempat melontarkan pertanyaan terhadap Carbon Capture Storage serta SGIE kepada lawan debatnya.
Baca Juga:Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Diperpanjang Sampai 1 Januari 2024Ketika Foto Prewedding, Pasangan TikToker Ini Bikin Ngakak dan Emosi Fotografer
Penggunaan istilah asing tanpa disertai penjabaran itu dinilai melanggar sebab menimbulkan ketidakjelasan substansi persoalan.
“KPU tidak boleh membudayakan hal ini. Pada debat berikutnya, tidak boleh hal seperti ini terulang kembali,” Tutur Peneliti Senior Indonesia Data Insight, John Muhammad.
John juga menilai cara Gibran berdebat tak sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku hampir banyak negara di dunia.
Seharusnya memberikan pertanyaan yang wajar dan jelas yang berkaitan langsung sama perdebatan.
“Ada panduan mendasar dalam kompetisi debat yang berlaku secara umum bahkan internasional,” ujarnya.
John juga menyebut, dalam buku yang berjudul Competitive Debate: Rules and Techniques, diterbitkan pada tahun 1957 yang ditulis George M Musgrave terdapat ada 10 aturan fundamental dalam berdebat terutama yang sudah bersifat kompetitif.
“In the questioning period, the questioner may ask any fair, clear question that has a direct bearing on the debate”. “Nah, prinsip ini dilanggar saat menanyakan istilah Carbon Capture Storage dan SGIE pada lawan debatnya karena tidak menjelaskan lebih detail,” tuturnya.
Baca Juga:Meresahkan Warga, Diduga Monyet Turun Gunung di Solokanjeruk BandungBegini Asal Kisah Clara Shinta, Penjual Ikan yang Omzetnya Miliaran
John juga menyayangkan terjadinya pelanggaran ini. Seharusnya, moderator yang ditunjuk KPU tak boleh membiarkan hal itu terjadi.
Menurut John, KPU juga harus merevisi aturan debat serta meluruskan acuannya dengan standar internasional maupun akademis.
“Debat calon presiden dan calon wakil presiden adalah perhelatan tertinggi dalam sebuah kompetisi debat. Debat pada kelas teratas ini akan menjadi acuan bagi debat-debat penting lainnya di daerah, seperti di tingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati,” Ungkapnya.