GARUT – Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital terus berjalan.
Natsir mengatakan, pembuatan KTP digital bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing. “Program pembuatan identitas kependudukan digital kita terus tetap berjalan, dan alhamdulillah dengan perbankan dengan manapun kita jalan juga. Pembuatanya bisa di Kecamatan masing-masing, di Dinas juga bisa,” ujar Natsir Alwi usai menghadiri apel gabungan di halaman setda Pemkab Garut, Senin 18 Desember 2023.
Menurutnya, sampai dengan saat ini dari semua jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Garut, 12 persen penduduk sudah membuat identitas kependudukan secara digital.
Baca Juga:Memo Hermawan Bantu Guru Ngaji, 1 Kobong dan Rumah Terbakar di Sindangsuka CibatuKetua MUI Garut Sebut Money Politic Hukumnya Haram, Ancamannya di Neraka
“Ya, sampai sejauh ini baru sekitar 12 persen yang membuat KTP digitalisasi dari jumlah wajib pembuatan KTP. Dari semua penduduk Garut sudah 12 persenan,” ujarnya.
“Caranya itu tinggal download identitas kependudukan di appstore. Kemudian isi NIK, lalu isi email, masukan Bomor HP 2 kali, kemudian selfie dan scan barcode di Disdukcapil atau di Kecamatan,” lanjutnya.
Natsir Alwi mengungkapkan, bahwa tidak ada kendala apa-apa selama proses pembuatan KTP digital. Namun, menurutnya kesadaran warga masyarakat yang menjadi salah satu kendala dalam proses tersebut.
“Yang menjadi kendalanya itu tinggal warganya yang mau menjalankan itu semua, karena dengan KTP digital ini akan lebih aman, lebih mudah dan lebih gampang membawanya karena tidak akan tertinggal dan tidak akan juga mengakibatkan kerusakan,” ungkapnya.
“Jadi sebetulnya tidak ada kendala apa-apa, itu hanya tinggal keinginan warganya saja. Jadi warga mau atau tidak dalam membuat KTP digital itu, itu yang menjadi kendala,” pungkasnya. (Ale)