GARUT – Yayasan Kesayangan Hati menghibahkan 275 Al-Qur’an dan 12 Mukena kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut, Kamis (7/9). Bantuan tersebut kian memperlancar program Rutan Mengaji yang digagas Kepala Rutan Garut Redy Agian.
Pemberian bantuan ini secara simbolis diserahkan oleh perwakilan dari Yayasan Kesayangan Hati Ustadz Beni kepada Kepala Rutan Garut Redy Agian. Beni menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan kepada para WBP untuk mengembangkan spiritualitas dan meningkatkan pemahaman terhadap ajaran agama Islam.
“Kami berharap dengan Al-Qur’an ini, para WBP dapat memperdalam pengetahuan mereka tentang Islam dan menjalani proses pemulihan dengan tenang dan penuh keikhlasan,” ujar Beni.
Baca Juga:Alfamart Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Bagikan Voucher Belanja GratisBiznet Festival Meriahkan Bandar Lampung dengan Ajang Kreasi dan Layanan Internet Gratis
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Redy Agian menyambut baik inisiatif dari Yayasan Kesayangan Hati dan mengucapkan terima kasih atas sumbangan Al-Qur’an dan Mukena tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini ia memang menggagas program Rutan Mengaji sehingga bantuan tersebut sangat bermanfaat.
Menurutnya, program Rutan mengaji adalah salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk membantu WBP dalam memperbaiki diri dan mengisi waktu mereka selama berada di dalam penjara.
“Dalam program Rutan Mengaji, kami mendorong para WBP untuk memanfaatkan waktu sehabis magrib dan isya untuk belajar Al-Qur’an dan meningkatkan pemahaman agama. Kami berharap dengan dukungan dari Yayasan Kesayangan Hati, program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para WBP,” ucap Redy.
Dengan jumlah bantuan Alquran tersebut, setiap WBP di Rutan Kelas IIB Garut menerima satu eksemplar Al-Qur’an untuk digunakan dalam kegiatan belajar mereka. “Program ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi para WBP dan membantu mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani hukuman,” ucapnya.