RADAR GARUT – Gambaran uang masa depan menurut Bank Indonesia (BI) akan dijelaskan dalam artikel ini.
Rupiah Digital adalah Rupiah dalam format digital dan dapat digunakan sebagai mata uang fisik (uang kertas dan koin), cryptocurrency (chip dan server) dan mata uang dalam alat pembayaran pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang kami gunakan di momen.
Rupiah digital sendiri hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia. Rupee digital juga tidak termasuk dalam aset crypto atau stablecoin*.
Baca Juga:Cara Jual Uang Koin 1000 Rupiah Kelapa Sawit Di Facebook Bisa Cepat Laku Seperti IniJangan Buang Uang Koin Kuno, Manfaatnya Bikin Melongo!
Tahapan pengembangan
Langkah awal pengembangan Rupiah Digital BI melalui proyek Garuda adalah penerbitan whitepaper sebagai komunikasi kepada masyarakat atas rencana pengembangan Rupiah Digital.
Selain itu, White Paper juga menjaring pendapat dari berbagai pemangku kepentingan.
Menyusul penerbitan white paper tersebut, BI akan melakukan serangkaian pengembangan interaktif dan bertahap dimulai dari pengumpulan komentar masyarakat terhadap desain Rupiah digital mulai dari konsultasi publik (konsultasi dan diskusi kelompok), uji teknologi (pembuktian).
Beberapa bank sentral di seluruh dunia termasuk Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mengembangkan Rupiah Digital atau biasa dikenal dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Berdasarkan hal tersebut, BI memulai proyek Garuda untuk mengkonsolidasikan berbagai inisiatif eksplorasi untuk pilihan desain arsitektur yang berbeda untuk CBDC Indonesia yang disebut Rupiah Digital.
Jenis angka rupiah
Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis yaitu Wholesale Digital Rupiah (w-Digital Rupiah) dengan akses terbatas dan didistribusikan hanya untuk transaksi wholesale seperti perdagangan mata uang, perdagangan pasar valas dan perdagangan pasar uang; dan Ritel Digital Rupiah (r-Digital Rupiah) dengan akses terbuka untuk umum dan jangkauan terdistribusi untuk berbagai transaksi ritel baik berupa transaksi pembayaran maupun transfer, oleh perorangan/perorangan maupun pelaku usaha (pedagang dan pelaku usaha).