Masyarakat Indonesia juga bisa menukarkan uang yang peredarannya sudah dinyatakan di cabut.
Di hitung dari 10 tahun sesudah uang ini di nyatakan di cabut.
Melansir dari laman Bank Indonesia, bahwa uang koin dan kertas kuno ini hanya dapat bisa di tukar ke Bank Indonesia.
Baca Juga:Kolektor Akui, 5 Jenis Uang Kuno Ini Dapat Merubah Ekonomi, Anda Punya?Benarkah Koin Rp 50 Tahun 1971 Dicari Kolektor? Beginilah Informasinya
Jika anda pusing jual uang kuno kemana, jual saja ke sini aman dan terpercaya. Sekian semoga bermanfaat.
Baca artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.