BANJAR – Telatnya pembayaran Honor Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Seharusnya TKHL menerima pembayaran setiap tanggal 2 di setiap bulannya, namun sampai hari ini, pembayaran honor bulan Juni belum juga dibayarkan.
Selain itu, TKHL Dinas LH mendapatkan perlakuan berbeda, dengan honorer lainnya di Kota Banjar. Rata-rata honor yang diterima hanya di kisaran 700 s/d 850 ribu rupiah, dan maksimal hanya 950 ribu rupiah. Sedangkan honorer lainnya mendapatkan gaji lebih dari TKHL Dinas LH.
Baca Juga:Kasatpol PP Garut Sebut Razia Rokok Ilegal Wewenang Bea CukaiART di Kota Banjar Dapat Jamsos Ketenagakerjaan dari Pemerintah
“Ada yang 700 dan ada yang 850 ribu, dan jam kerjanya dari jam 7 pagi sampai jam 2, dari senin sampai sabtu,”ungkap, Nono Sutanda Pengelola TPS Cibodas, Kelurahan Pataruman Kota Banjar, Kamis, 8 Juni 2023.
Nono meminta, Dinas LH untuk segera membayarkan honor TKHL yang terlambat. “Saya Minta segera dicairkan, dan jangan sampai ada keterlambatan lagi,”jelasnya.
Menanggapi hal itu, Irwan Herwanto, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) KOTA Banjar mengatakan, berkaitan dengan persoalan honor TKLH di Dinas LH Kota Banjar yang belum dibayarkan membuktikan bahwa pemerintah daerah abai terhadap hak masyarakat.
“Terlepas dari apapun alasan keterlambatan pembayaran honor/ upah TKLH, bahwa hak tenaga kerja harus tetap dipenuhi dan harus tepat waktu, mengingat hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali,”ungkapnya.
Irwan menegaskan pemerintah khusunya Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar harus segera membayarkan hak TKHL, jangan mengabaikan keringat mereka.
“TKHL adalah pahlawan kebersihan Kota Banjar yang terabaikan, maka dari itu, kami meminta agar pemerintah terkait segera memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam membayar hak (honor/upah) tenaga kerja,”pungkasnya.(Anggoro)