GARUT – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto menyampaikan, belum ada laporan kades yang akan ikut pemilihan legislatif (pileg). Belum ada kades yang mengundurkan diri untuk mengikuti pileg.
“Kami belum menerima laporan adanya kepala desa yang nyaleg atau daftar calon legislatif. Jadi masalah kades yang mendaftarkan caleg itu nanti berdasarkan peraturan KPU kalau tidak salah, itu akan mengajukan setelah ditetapkan, kami menunggu itu. Nah sementara ini kami belum teridentifikasi, karena belum ada permohonan,” Ujar Erwin Rianto Selasa 6 Juni 2023.
Erwin Rianto mengatakan, berdasarkan aturan main bahwa setelah ditetapkan menjadi calon legislatif itu harus mengundurkan diri, berarti otomatis dia mengajukan untuk pemberhentian.
Baca Juga:Desa di Garut Tengah Mendata ODGJ dan Penyandang DisabilitasPPP Rekomendasikan Uu Ruzhanul Ulum Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo
“Dan kita lihat dulu ada tidak. Kalau ada berarti pejabat sementara, kalau sisa waktunya lumayan di atas 1,8 tahun maka akan ada PAW,” Katanya.
Kendati belum ada yang mengundurkan diri, bukan berarti tidak ada. Erwin mengatakan kemungkinan para kades itu masih menunggu bagaimana sistem pemilu nanti, apakah akan tertutup atau terbuka.
Karena jika mereka daftar sebagai caleg otomatis mereka mengundurkan diri dan jika tidak terpilih, maka tidak bisa lagi menjadi kades. Hal itu tentunya memerlukan pertimbangan yang matang.
“Tidak bisa pak, itu kan menjadi pilihan hidup ya. Beda sama yang PNS kemarin, kalau kepala desa tidak , itu mundur saja. Ya diganti. Namun sampai saat ini kami belum ada laporan,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Idad Badrudin mengatakan, mungkin ada saja kepala desa yang nyaleg, tetapi tidak terpilih.
“Jadi begini, bisa saja mantan kepala desa ikut daftar legislatif atau anggota DPRD. Atau bisa juga waktu jadi kades ikut nyaleg terus tidak terpilih.” Pungkasnya. (Alle)