CIAMIS – Pengendara motor gede (moge) yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis sudah ditangkap pihak kepolisian.
Pengendara moge inisiat T (55) itu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pimpinan ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin, sudah mengetahui kabar penangkapan tersebut. Ia pun bersyukur akhirnya pelaku berhasil ditangkap kepolisian.
“Alhamdulillah setelah membaca keterangan kepolisian, memang sejak awal kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Tapi, sekarang sudah ada hasilnya, alhamdulillah. Memang itu yang ditunggu, yaitu pelaku,” katanya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga:Ridwan Kamil Mewisuda 4.905 Petani Milenial Tahun Angkatan 2022Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Ia juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut. Untuk selanjutnya Ia juga menyerahkan sepenuhkan kepada kepolisian untuk memproses pelaku.
“Kami mengikuti saja menurut undang-undang yang berlaku,” ujar dia.
Ketika ditanya perihal kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Kiai Imam belum bisa menjawabnya, karena Ponpes Miftahul Huda Al Abidin tergabung di bawah Himpunan Alumni Miftahul Hida (Hamida).
“Untuk langkah itu, kami tidak bisa jawab sekarang. Karena kami di bawah Hamida. Mungkin ada tim yang menjawab,” kata dia.
Kepolisian sendiri membenarkan perihal penangkapan pengendara moge tersebut. Dimana akibat insiden itu korban mengalami luka cukup serius dan pelaku kabur tak bertangung jawab.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).