BANDUNG – Dani Ramdan mengisi kembali jabatan Pejabat (Pj) Bupati Bekasi berdasarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kemendagri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan, Kabupaten Bekasi harus menjadi percontohan berjalannya pesta demokrasi secara aman, nyaman dan kondusif.
“Saya titip Forkopimda penjagaan kondusifitas karena situasi politik nasional sudah menghangat, mungkin sedikit memanas. Oleh karena itu saya titip Kabupaten Bekasi menjadi percontohan, agar rutinitas demokrasi 5 tahunan di tahun depan ini berjalan lancar,” kata Ridwan Kamil, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga:Sekda Garut Ajak Warga Lestarikan Bahasa Sunda yang Mulai TerkikisKONI Garut Gelar Rakor Dengan Cabor, Persiapkan Program 2024
Ridwan Kamil juga berpesan tiga filosifi guna menyelesaikan masalah kepada PJ Bupati Bekasi yang kembali bertugas. Tiga filosofi itu antara lain:
- ‘hade goreng ku basa’ artinya Baik buruk situasi selesaikan dengan komunikasi.
- ‘batu turun, keusik naek’, artinya baru turun, pasir naik. Hidup itu harus kompromi.
- ‘cai na herang, lauk na beunang’ artinya Ikannya ditangkap, airnya tetap jernih. Jangan ikannya dapat tapi keruh karena proses nangkapnya membuat situasi jadi heboh.
Dani Ramdan sendiri mengku siap menjelankan amanah menjaga kondusifitas pesta demokrasi di Kabupaten Bekasi dengan mengedepankan komunikasi.
“Saya kira dengan ketiga ajaran ini, kebetulan saya juga secara etniknya adalah dari Sunda mudah-mudahan bisa lebih menyejukan dan membuat kondusif di Kabupaten Bekasi,” ungkap Dani Ramdan.
Dani Ramdan juga menyebut, perlu adanya kerjasama masyarakat untuk membangun Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kembali kondusifitas kedepannya.
“Tekad saya Kabupaten Bekasi menjadi penyelenggara pemilu dan Pilkada yang baik. Dengan tiga indikator, yakni partisipasi masyarakat meningkat dari sebelumnya, yang kedua kualitas pemilihannya baik demokratis tidak ada konflik, hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” ucapnya.
Perlu diketahui, Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya usai menerima surat keputusan Mendagri.
Perpanjangan jabatan itu, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.