.RADAR GARUT – Hukum Tidak Mengajak Teman MemBeli Baju Lebaran. Jelang hari raya Idulfitri atau Lebaran, berbagai persiapan akan dilakukan. Termasuk berburu baju Lebaran di online shop, mal, atau bahkan pasar.
Tak dimungkiri hal ini menjadi salah satu tradisi yang hampir tidak pernah dilewatkan oleh umat muslim. Bahkan akhir pekan lalu, pasar Tanah Abang penuh sesak dengan pengunjung yang berburu baju Lebaran.
Sebenarnya bagaimana hukum membeli baju baru yang tidak mengajak teman dalam Islam untuk dikenakan saat Lebaran atau Hari Raya Idulfitri?
Baca Juga:Sunah Sebelum Melakukan Sholat Idhul Fitri Yang Kamu Harus DiketahuiSejarah Ketupat khas Lebaran Yang Ada Di Indonesia
Tidak ada hukum yang secara khusus melarang atau mengharuskan seseorang untuk mengajak teman-temannya membeli baju lebaran.
Namun, dalam Islam terdapat nilai-nilai etika dan akhlak yang mengajarkan kepada umat muslim untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan tidak merugikan orang lain.
Dalam konteks membeli baju lebaran, jika seseorang mengajak temannya untuk membeli baju lebaran dengan niat baik dan tidak merugikan orang lain, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai amalan yang baik.
Namun, jika dalam mengajak teman untuk membeli baju lebaran dilakukan dengan cara yang tidak etis. Seperti memaksa atau menipu, maka hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam.
Dalam konteks pergaulan sosial. sebaiknya seseorang harus memperhatikan kondisi dan kemampuan finansial temannya sebelum mengajaknya membeli baju lebaran atau melakukan kegiatan lainnya yang melibatkan pengeluaran uang.
Jangan sampai tindakan tersebut menjadi beban bagi teman yang mungkin tidak mampu membeli baju lebaran atau memiliki prioritas pengeluaran lain yang lebih penting.
Dalam hal ini, penting bagi setiap muslim untuk selalu mengedepankan nilai-nilai etika dan akhlak dalam pergaulan sosial dan bertindak sesuai dengan tuntunan agama yang mengajarkan untuk saling menghormati, menghargai, dan saling membantu sesama umat manusia.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita