Membunuh cicak secara sembarangan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh ajaran Islam, dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits, di antaranya:
Dalam hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: “Di antara makhluk Allah yang paling berat timbangan pahalanya pada hari kiamat adalah cicak.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Dosa yang paling besar di sisi Allah adalah membunuh jiwa yang tidak bersalah.” (HR. Muslim)
Baca Juga:Sunnah Setelah Melakukan Sholat Idhul FitriHukum Tidak Mendengarkan Ceramah Sertelah Melakukan Sholat Idhul Fitri
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, tindakan membunuh cicak tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan, dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan dan bahkan dapat berdampak pada beban dosa di akhirat.
Sebaiknya, kita selalu mempertimbangkan dampak lingkungan dan makhluk hidup sebelum melakukan tindakan apapun terhadap cicak atau makhluk hidup lainnya.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita