Lantas, apa saja syarat naik kereta api dengan jarak jauh bagi anda yang ingin mudik Lebaran 2023?.
Syarat naik kereta dengan jarak jauh ini yang masih mengacu dengan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022. Selain itu, regulasi juga yang akan mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
Berikut ini merupakan syarat naik kereta api dengan jarak jauh saat mudik lebaran yang masih berlaku sampai saat ini:
Baca Juga:Harga Travel Garut – Bandung Untuk Mudik Lebaran 20234 Rekomendasi Travel Untuk Mudik Lebaran 2023, Cek Disini Murah Apa Tidak?
1. Bagi penumpang yang usia 18 tahun ke atas tersebut yang akan Wajib vaksin ketiga (booster). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib dengan vaksin kedua, Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis akan wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah.
2.Bagi penumpang yang usia 6-12 tahun tersebut yang akan wajib vaksin kedua, Berasal dari perjalanan luar negeri, akan sangat tidak wajib vaksin, Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan bahwa belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau anda akan harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi yang lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan terhadap mudik lebaran 2023.
Dalam hal tersebut, orang tua atau orang dewasa yang pendamping belum mendapatkan vaksinasi yang lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan dengan sesuai ketentuan protokol Kesehatan bagi anda saat perjalanan.
3. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tersebut yang akan tidak wajib vaksin dan akan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang sangat memenuhi persyaratan perjalanan anda. Pelanggan yang akan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan harus menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan pada saat berada di stasiun juga. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu tersebut.