RADAR GARUT – Menurut pandangan agama Islam, membatalkan puasa secara sengaja termasuk perbuatan yang diharamkan.
Hukumnya adalah haram atau tidak boleh dilakukan oleh umat muslim.
Allah SWT dalam Al-Quran menyebutkan bahwa puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti saat sedang sakit atau dalam perjalanan.
Dalam hadis disebutkan bahwa seseorang yang sengaja membatalkan puasa akan mendapatkan dosa yang besar.
Baca Juga:Jumlah yang Harus Membayar Zakat FitrahMacam-Macam Zakat dan Cara Membayarnya
Namun, jika seseorang membatalkan puasa karena keadaan darurat seperti karena sakit yang membutuhkan obat atau makanan, maka tidak akan dikenai dosa.
Sebagai umat muslim, seharusnya kita menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, kita harus memperhatikan perbuatan-perbuatan yang bisa membatalkan puasa dan menghindarinya.
Namun, dalam keadaan tertentu seperti sakit atau bepergian jauh yang memungkinkan untuk tidak berpuasa, seseorang dapat menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah.
Namun, tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan dosa bagi seorang Muslim.
Dalam hal ini, hukuman dosa adalah karena seseorang telah melanggar kewajiban puasa Ramadhan yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Sedangkan fidyah harus dikeluarkan oleh orang yang tidak mampu untuk melakukan puasa Ramadhan, baik karena sakit atau alasan lainnya yang dibenarkan oleh syariat.
Baca Juga:Cara Daftar Safelinku Dapatkan Saldo DANA Rp39.000 Dengan MudahCara Menghidupkan HP Android dan iPhone yang Mati Total
Fidyah berupa memberi makan orang yang membutuhkan dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh mazhab masing-masing.