Sementara itu, dari informasi yang sudah kita ketahui bersama, bahwa pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 ini. Sehingga hanya ada tenaga ASN saja yaitu PNS dan PPPK.
Lantas bagaimana tenaga honorer yang belum terakomodir di ASN. Akankah mereka kehilangan pekerjaan? (red/Radar Garut)