RADAR GARUT – Hukum Bitcoin berbeda-beda di setiap negara, karena setiap negara memiliki undang-undang yang berbeda dalam mengatur mata uang digital seperti Bitcoin.
Namun, secara umum, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya belum diatur secara resmi di sebagian besar negara di dunia.
Sebagian besar negara di dunia masih belum membuat regulasi yang jelas mengenai penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
Baca Juga:Daftar Pemain Drakor Duty After School, Lengkap BiodatanyaKendaraan yang Enak Digunakan Saat Akan Mudik Lebaran
Namun, penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terus meningkat di seluruh dunia, dan banyak negara mulai mempertimbangkan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya di masa depan.
Hukum Bitcoin di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya masih diatur oleh peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Menurut peraturan ini, mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan bank dan lembaga keuangan dilarang menggunakan mata uang kripto dalam transaksi keuangan.
Namun, peraturan ini tidak melarang individu untuk memiliki dan melakukan transaksi menggunakan Bitcoin atau mata uang kripto lainnya.
Individu masih diperbolehkan menggunakan Bitcoin sebagai aset investasi atau sebagai alat tukar dalam transaksi yang dilakukan secara pribadi.
Namun, Bank Indonesia mewarning tentang risiko penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya karena fluktuasi harga yang tinggi dan kemungkinan digunakan untuk tindakan kriminal seperti pencucian uang atau pembiayaan terorisme.
Sejak peraturan Bank Indonesia tersebut dikeluarkan pada tahun 2016, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Bitcoin dan mata uang kripto lainnya di Indonesia.
Baca Juga:Pembelian Tiket Kereta Lebaran Agar Tidak KehabisanTradisi Persiapan Lebaran, Sudahkan Punya Baju Baru dan Perencanaan Mudik?
Namun, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya di masa depan, terutama untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya masih diatur oleh peraturan Bank Indonesia, yang membatasi penggunaannya dalam transaksi keuangan.