كانوا يعطونها قبل الفطر بيوم أو يومين رواه البخاري
Adapun membayar setelah shalat idul Fitri:
Syafi’iyah : Seharusnya dibayar sebelum shalat bila belum terbayar maka hendaknya membayar sebelum Zuhur, untuk membantu dan meringankan fakir miskin. Tidak boleh menunda tanpa uzur yaitu tidak ada dana zakat atau tidak ada mustahiknya, dan harus diqodho zakatnya dalam keadaan berdosa.
Hanabilah sefaham syafi’iah harus ditunaikan walau lewat waktunya dan dia juga berdosa.
Malikiyah berkata tidak jatuh kewajiban zakat fitrah dengan berlalunya waktunya, tetapi berdosa dan harus ditunaikan.
Baca Juga:Resep Bakso Tangkar yang Membuat Kalian KetagihanFIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Sebaiknya seluruh proses zakat fitrah, baik pembayaran/penyerahan ke amil maupun pembagian dari amil ke mustahik diselesaikan sebelum khatib naik mimbar untuk membaca Khotbah Idul Fitri. Wallahu A’lam.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.