Menurut pendapat dari mayoritas ulama, buat siapa saja yang batal puasanya sebab makan dan minum dengan sengaja, maka dia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh.
Muntah dengan sengaja
Seseorang yang muntah dengan sengaja di saat sedang berpuasa maka puasanya akan batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tak sengaja) sedangkan ia sedang dalam keadaan puasa, maka tak ada qadha’ baginya. Tetapi apabila ia muntah (dengan di sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Baca Juga:3 Hal Yang Boleh Dilakukan Saat Puasa RamadhanMuntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? simak Penjelasannya
Kalau muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh buat muntah maka tak membatalkan puasa.
Tetapi, kalau muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya akan batal.
Demikian penjelasan tentang 3 hal yang dapat bisa membatalkan puasa anda saat bulan Ramadhan. Sekian semoga bermanfaat.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.