Meskipun diperbolehkan menunda mandi junub hingga waktu subuh, tetapi bagi pasangan suami istri tersebut juga harus memastikan ia sudah berniat puasa di malam harinya. Hal ini karena Nabi Saw pernah bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an NasaÃi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wa Allahu A’lam bis Shawab. Semoga bermanfaat.