Beli BBM Bersubsidi Harus Pakai Barcode, jika tidak pakai barcode banyak SPBU yang menolak pengendara dengan alasan bahwa sistemnya sudah diblokir jika tidak pakai barcode. Terutama pengguna kendaraan roda empat sekarang sudah diwajibkan pakai barcode.
Tentunya bikin kesal ya, ketika kita ingin membeli BBM bersubsidi seperti pertalite, ternyata ditolak dan harus membeli Pertamax yang sedikit lebih mahal. Padahal cadangan uang BBM sudah menipis.
Yah, seperti itulah aturan yang sudah diterapkan pemerintah. Kita tentu tidak boleh menyalahkan petugas SPBU. Dan pemerintah pun bertujuan agar pendistribusian BBM bersubsidi ini harus tepat sasaran.
Baca Juga:Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Desak Pemprov Jabar Bentuk KDEKSPemprov Jabar: Perbaiki Puluhan Jalan di Jawa Barat
Jangan sampai BBM bersubsidi dijual kepada mereka yang tidak berhak. Seperti itulah kurang lebih tujuan pemerintah menerapkan aturan tersebut.
Maka dari itu, wajib bagi anda untuk membuat barcode. Jika anda memang berhak menerima BBM bersubsidi, anda harus membuat barcode secepatnya.
Pada dasarnya membuat barcode ini adalah mendaftarkan kendaraan anda ke aplikasi MyPertamina. Nanti akan diverifikasi apakah kendaraan anda layak mendapatkan BBM bersubsidi atau tidak.
Nah, untuk mendaftarkan kendaraan sehingga mendapatkan barcode itu, anda bisa langsung datang ke petugas SPBU. Namun jika anda punya waktu luang dan mau mencobanya sendiri, maka simak artikel ini hingga tuntas. Di sini kami akan jelaskan bagaimana mendaftarkan kendaraan untuk mendapatkan barcode.
Diantaranya adalah foto STNK ( yaitu bagian depan dan belakang), kemudian foto KTP, foto kendaraan ( yang terlihat dari depan dan sisi), kemudian foto nomor polisi kendaraan.
2. Kunjungi Website MyPertamina
Setelah persyaratan itu lengkap, maka anda bisa mengunjungi website MyPertamina, yaitu di alamat https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Untuk memudahkan akses masuk ke website itu, sebaiknya anda gunakan laptop atau komputer saja. Jangan gunakan HP.