Harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis  dan usaha di luar pekerjaan yang masih perlu didalami saat ini.
Selanjutnya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan bersama dugaan harta kepemilikan RAT atas kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lainnya.
Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari sejak saat ini, dan mungkin bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindak lanjuti.