Cara Mendaftarkan NIK KTP Melalui Whatsapp dan SMS Dukcapil

NIK KTP tidak online sehingga tidak bisa digunakan, hal itu bisa saja karena belum terdaftar di Dukcapil
NIK KTP tidak online sehingga tidak bisa digunakan, hal itu bisa saja karena belum terdaftar di Dukcapil
0 Komentar

Cara Mendaftarkan NIK KTP Melalui Whatsapp dan SMS Dukcapil rupanya sangat mudah untuk dilakukan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcpil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan sejumlah nomor whatsapp dan SMS untuk memudahkan masyarakat.

Mendaftarkan NIK KTP ke Dirjen Dukcapil Kemendagri sangat penting dilakukan. Terkadang kita sering menemukan kendala ketika hendak melakukan sejumlah keperluan administrasi. Biasanya kita gagal melakukan sejumlah keperluan administrasi karena NIK KTP dikatakan belum online (belum terdaftar) di data pusat Dukcapil.

Nah jika sahabat Radar Garut menemukan kendala seperti itu, kemungkinan besar NIK KTP belum terdaftar di data pusat Dukcapil. Lalu bagaimana cara mendaftarkan NIK KTP?.

Baca Juga:Gerakan Anti Sampah “Yok Kita Gas”: BRI Sasar Pengelolaan Sampah Terpadu di Pasar Kesesi PekalonganBandara Kertajati Dapat Restu Layani Penerbangan Jemaah Haji

Nah kami di sini akan memberikan cara jitu agar sahabat bisa mendaftarkan NIK KTP dengan mudah, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil atau ke kecamatan.

Bahkan kita bisa melakukannya di rumah dengan Handphone yang kita miliki. Modalnya hanya cukup dengan kuota internet atau dengan pulsa saja.

Di sini kami akan memberikan salah satu cara saja. Karena sebetulnya banyak cara yang diberikan Dukcapil untuk mendaftarkan NIK KTP. Di sini kita akan membahas dengan cara Whatsapp dan SMS.

0 Komentar