Bagaimana Cara Mengaktifkan NIK KTP di Dukcapil Pusat?

Cara mendaftarkan NIK KTP di Dukcapil Pusat secara online (foto pexels.com)
Cara mendaftarkan NIK KTP di Dukcapil Pusat secara online (foto pexels.com)
0 Komentar

Cara Mengaktifkan NIK KTP di Dukcapil Pusat ada beberapa cara yang bisa kita lakukan. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan berbagai macam kemudahan untuk masyarakat.

Dengan cara ini kita bahkan tak perlu datang ke kantor Disdukcapil setempat. Cara ini bisa kita lakukan secara online di rumah.

Simak terus artikel radargarut.jabarekspres.com ini hingga tuntas.

Apakah NIK KTP Saya Online (aktif) di Dukcapil?

Kita juga bisa mengecek apakah NIK KTP aktif atau terdaftar di Dukcapil Pusat. Ada cara yang bisa kita lakukan untuk mengetahui apakah NIK KTP aktif (online). Berikut ini caranya:

Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Pindah ke Dapil Tarogong di Pileg Garut 2024, Lalu Pilkada Bagaimana?Warga Garut yang Diminta Uang Daftar BPJS Akan Lapor ke Polres Garut Sore Ini, Karena Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

  1. Cara pertama, anda bisa cek melalui saluran WhatsApp yang disediakan Dukcapil. Caranya adalah dengen mengetik format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
  2. Yang kedua, caranya yaitu melalui saluran SMS yang disediakan Dukcapil. Anda bisa mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK anda dan kirim ke nomor 0815-3636-9999
  3. Cara yang ketiga yaitu melalui saluran media sosial yang disediakan Dukcapil. Caranya yaitu dengan mengetik format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.

Cara Mengaktifkan NIK KTP di Dukcapil Secara Online

Apabila anda sudah memastikan bahwa NIK KTP tidak online, maka langkah selanjutnya baru kita mengajukan mengaktifkan NIK ke Dukcapil. Pengaktifkan NIK ini bisa dilakukan secara online. Berikut ini caranya:

Langkah pertama adalah dengan mendaftar melalui whatsapp. Yaitu dengan mengirimkan pesan ke whatsapp Dukcapil di Nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Terlebih dahulu simpan salah satu nomor whatsapp Dukcapil
  • Kirim pesan ke nomor whatsapp yang sudah disimpan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  • Setelah itu, tunggu balasan dari Dukcapil

Langkah Kedua adalah dengan mendaftarkan NIK KTP lewat Halo Dukcapil (call center)

0 Komentar