Oleh sebab itu, menurut keduanya, dalam melaksanakan aktivitas jurnalistiknya, wartawan tidak dapat ” Dihukum” dengan menggunakan KUHP sebagai ketentuan yang umum (lex generalis).
Maka dalam hal ini berlaku asas yang universal atau kaidah hukum positif yang mengatakan lex specialis derogate legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum).
Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab Terhadap Pemberitaan Merugikan?
Mengenai hal ini Hinca dan Amir menjelaskan bahwa secara teknis hukum, maka perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawab yang terdiri dari 2 bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.
Baca Juga:Gunung, Definisi dan Perbedaannya dengan Dataran TinggiDPC PDI Perjuangan Garut Bersama Nono Bacaleg, Bantu Korban Kebakaran di Kadungora
Maka mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.
Hal ini juga sesuai dengan pasal 12 UU Per yang menyebut bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Jadi yang dimaksud dengan ” penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Lalu Bagaimana Mekanisme Penyelesaikan Masalah Berita?
Mekanisme untuk menyelesaikan yang bisa dilakukan dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab. Hal ini sesuai yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU Pers. dan juga hak koreksi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat 3 UU pers.
Yang dimaksud hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
Selain ke media yang bersangkutan, hak jawab atau hak koreksi juga bisa dilakukan melalui Dewan Pers. Hal ini sebagaimana yang diatur pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers. Disebutkan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaiakan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.