Diberitakan Miring oleh Wartawan, Apa yang Harus Dilakukan – Sebagai manusia normal, tentunya tidak ada satu orang pun yang mau diberitakan miring tentang dirinya. Terlepas apakah berita itu benar atau tidak.
Di sini kita berbicara tentang media dan wartawan. Tentunya pemberitaan wartawan yang dikeluarkan oleh perusahaan media, tidak sembarangan begitu saja. Ya setidaknya bagi media yang benar-benar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, setiap berita yang diterbitkan sudah melalui seleksi yang ketat.
Namun tak semua perusahaan media atau wartawan juga melakukan langkah sesuai aturan dalam memberitakan sesuatu. Ada pula oknum wartawan yang tidak menempuh cara yang benar ketika menggali informasi. Kemudian informasi itu sudah tanggung diterbitkan dan merugikan seseorang.
Baca Juga:Gunung, Definisi dan Perbedaannya dengan Dataran TinggiDPC PDI Perjuangan Garut Bersama Nono Bacaleg, Bantu Korban Kebakaran di Kadungora
Lantas apa yang harus dilakukan jika demikian?
Mengutip dari laman hukumonline.com, sebuah situs yang konsen dan kredibel dalam membahas hukum, dijelaskan bahwa kaitan dengan berita pers sudah diatur di dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang Pers ini adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) dan juga terhadap kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan begitu, jika terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka harus menggunakan UU Pers No.40. Karena kaidah dalam hukum positif Indonesia mengatur bahwa lex specialis (hukum yang lebih khusus) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex generalis).
Adapun jika ada hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pers, maka baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.
Penegasan mengenai hal ini juga diungkapkan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers.
Keduanya menulis bahwa UU Pers merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.