GARUT – Masalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) akhir-arkhir ini kembali menjadi sorotan ormas Islam di Kabupaten Garut. Sejumlah ormas Islam menuntut DPRD dan Pemkab Garut segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang anti LGBT.
Desakan sejumlah ormas Islam untuk membuat Perda anti LGBT, tujuannya tak lain agar ada penanganan konkret dari aktivitas seksual menyimpang itu.
Diantaranya bagaimana penegakkan hukum, pembinaan ataupun lebih jauhnya upaya rehabilitasi terhadap penderita LGBT.
Baca Juga:Situs Penghasil Uang, Jadi Afiliasi dari NiagahosterDosen STIE Yasa Anggana Ajarkan Pendidikan Karakter dari Film
Namun berbicara tentang Perda, sebetulnya di Kabupaten Garut sendiri sudah ada Perda tentang Anti Perbuatan Maksiat. Yaitu Perda Nomor 2 tahun 2008 yang diperbaharui dengan Perda Nomor 13 tahun 2015.
Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, menjelaskan, dalam Perda Anti Perbuatan Maksiat ini sudah ada pasal yang menyinggung soal aktivitas seksual sesama jenis.
Hanya saja, pasal tentang LGBT ini belum sempurna. Pertama kata Enan, Perda ini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang teknis. Misalnya bagaimana penegakkan hukum yang harus dilakukan, apa yang harus dilakukan jika menemukan pelaku seks menyimpang dan lain sebagainya.
Hal ini kata Enan, membuat Satpol PP, sebagai penegak Perda, menjadi bingung atau tidak tahu apa yang harus dilakukan.
“ Kendalanya mungkin pertama belum ada peraturan Bupatinya yang sangat mengikat atau mengatur secara teknis, itu kan belum ada. Mungkin Satpol PP pun sebagai penegak Perda itu harus sebelah mana kami menindaknya,” ujar Enan belum lama ini, ketika menerima audiensi dari Aliansi Umat Islam di gedung DPRD Garut.
Karena itu, DPRD Garut menurut Enan sepakat untuk membahas segera masalah ini bersama Pemkab Garut dan Aliansi Umat Islam. Apakah akan dibentuk Perda baru atau cukup melakukan revisi dari Perda Anti Perbuatan Maksiat.(gilang)