Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar dalam masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajibab sebagai barang yang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Cuka rokok di Indonesia merupakan upaya pengendalian harga jual dari pemerindah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya. Ketentuan ini berlaku pada UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai.
Apa saja Ciri-ciri rokok ilegal?
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri antara lain :
• Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.
• Dilekati dengan pita cukai palsu.
• Dilekati dengan pita cukai bekas.
• Dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:Apa yang dimaksud dengan Virus Mosaik Tembakau?Apa Itu Peuyeum?Bagaimana Cara Membuatnya?
Rokok sangat berbahaya bagi Kesehatan tubuh terutama paru-paru , akan tetapi rokok ilegal sangat berbahaya karena kandungan yang berada didalam rokok ilegal tidak diketahui aman atau tidaknya.(Rendi/pkl)
Lihat Juga Vidio
https://www.youtube.com/watch?v=xLKjaiSOY5I