“Anda sebagai legal, bisa di jelaskan ke kami terkait dengan aturan WA yang tidak bisa ambil, dasarnya apa dari aturan yang ada di Kominfo, perusahaannya apa? tanya Ronny ke Viktor.“Perusahaannya pak karena kami tidak simpan storage dari pada mereka itu, dan tidak ter Record di sistem kita. yang kami record di sistem itu, jadi untuk telekomunikasi yang kami record itu hanya yang untuk kami delay, kami tagihkan sesuai dengan UU Konsumen dan UU Telekomunikasi,” ucap Viktor saat ditanya oleh Ronny.
“Jadi kami harus bisa buktikan kepada konsumen bahwa kami memotong sekian karena misalnya ada panggilan telepon atau SMS,” lanjut Viktor.
“Sepengetahuan anda WA perusahaan apa?” tanya Ronny.
“Tidak tahu,” ucap Viktor.
“Anda sebagai legal harusnya tahu?” tanya Ronny.“Karena kan kami tidak berhubungan dengan mereka,” Jawab Viktor.“Sepengetahuan anda, sebagai legal di XL tahu tidak WA itu perusahaannya apa? Meta?
“Facebook,” ucap Viktor.“Meta ya?” tanya Ronny.
Baca Juga:Playoff Europa League, Barcelona Vs Manchester United, Xavi: Apes Kami Tak Beruntung!Bangkit dari Keterpurukan Akibat Depresi, Pemain Ini Kembali ke Lapangan Hijau dan Cetak Gol
“Iya,” Jawab Viktor.“Ada perusahaannya di Indo?” Tanya Ronny ke Viktor.
“Setahu saya ada,” Jawab Viktor.“Jadi kalau kami minta data tersebut dihadirkan di persidangan, bisa meminta ke perusahaan itu?” tanya Ronny.
“Iya,” Ujar Viktor.
“Baik majelis kami minta memohon untuk dihadirkan perusahaannya?” Tanya Ronny ke majelis hakim.
”Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan,” ucap Majelis Wahyu.(Disway/PKL/Purnama)