GARUT – Pada momen Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, Pemerintah Kabupaten Garut mempersembahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.
Raperda ini telah disahkan pada tanggal 21 Oktober 2022 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Raperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah kepada Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman, yang disaksikan langsung oleh Ribuan santri yang mengikuti acara Hari Santri Nasional di Alun – Alun Garut.
Baca Juga:Tanggul Sungai Jebol, Beberapa Rumah Warga Kecamatan Leles TerdampakKasus Gagal Ginjal Progresif Terus Bertambah, Pemprov Jabar akan Bentuk Satgas Khusus.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pondok Pesantren sudah sangat melekat untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Garut.
“Jadi, Garut ini Pesantrennya sangat banyak. Yang resmi saja ada lebih daripada 1.500 (pesantren) yang resmi. Yang tidak resminya lebih dari itu, belum ada izin maksud saya,” kata Helmi pada hari Sabtu (22/10/2022).
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pun didasari oleh Undang – Undang (UU) Kepesantrenan yang sudah diterbikan tahun 2021 kemarin.
“Jadi, kalau sebelumnya kita inisiatif ya, inisiatif DPRD. Nah, sekarang Allhamdulillah sudah ada Perdanya,” katanya.
Lebih lanjut Helmi Budiman mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Garut harus berupaya untuk seluruh pesantren yang ada di Kabupaten Garut bisa maju dan menghasilkan sumber daya manusia yang bisa mengabdi, baik untuk Kabupaten Garut maupun mengabdi untuk Negara Indonesia.
Helmi mengharapkan, dengan adanya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, supaya lebih merata lagi dari semua sisi.
“Sebenarnya kan kita sudah ada Perda Taqvisi yah, Taqwa, Maju, Sejahtera. Ini ada penguatan juga terhadap taqwa,” katanya. (cat)