GARUT – Wakil Ketua DPRD Garut, H R M Romli meminta di momentum Hari Santri Nasional (HSN) para santri untuk lebih bangga atas kesantriannya. Apalagi saat ini di Garut sudah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren sehingga posisi mereka lebih diakui dan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah.
Romli mengatakan bahwa penetapan HSN tidak lepas dari ‘Resolusi Jihad’ yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Isinya merupakan fatwa kewajiban berjihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Bila pada masa itu diwajibkan berjihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia, santri saat ini juga harus ikut terlibat aktif membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. Jangan berfikir bahwa santri hanya harus bisa mengaji saja, tahlilan saja, dakwah saja, tapi lebih besar lagi,” kata Romli.
Baca Juga:Pelita Intan Muda Garut Bagikan 1000 Bungkus Sarapan Gratis bagi Para SantriPerda Pondok Pesantren Disahkan, Wakil Ketua DPRD: Kado Hari Santri Nasional
Santri, diungkapkan Romli, harus melek dan aktif di berbagai hal, mulai teknologi digital, media sosial, politik, hukum, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Hal itu harus diwujudkan karena tantangan santri saat ini lebih besar dibanding melawan penjajahan.
“Ada banyak hal yang harus dipahami oleh para santri, bahwa saat ini yang menjadi bidikan adalah perang ideologi hingga proxy. Ini yang harus kita hadapi dan menjadi tantangan kita semua, dan santri harus berperan di sana,” ungkapnya.
Dakwah-dakwah, disebutnya juga, saat ini para santri harus terlibat aktif di berbagai platform media sosial. Langkah itu menjadi penting untuk mengedukasi masyarakat pengguna media sosial agar mendapat materi yang benar dan tidak menyesatkan.
“Sudah saatnya santri menunjukan eksistensinya di berbagai hal. Banggalah menjadi santri. Kita gempur media sosial dengan hal-hal yang positif, edukasi masyarakat pengguna media sosial agar menjadi pribadi yang lebih baik,” sebutnya.
Langkah-langkah tersebut, menurut Romli, bukan tidak mungkin mendapat dukungan dari pemerintah. Itu karena saat ini di Garut sudah disahkan Perda tentang Pondok Pesantren.
“Dalam pandangan saya, memang hal tersebut harus didukung oleh pemerintah, atau dalam hal ini Kemenkominfo atau Diskominfo. Dengan adanya Perda Pondok Pesantren, bisa saja pesantren-pesantren difasilitasi untuk hal yang kaitan dengan internet atau perangkat lainnya demi menunjang kegiatan tersebut,” ucapnya.