JAKARTA – Terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Bharada E telah tiba di PN Jaksel sejak pagi tadi. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam dan rompi tahanan.
Bharada E tiba di lokasi persidangan tumpangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga:Duduk Berhadapan Majelis Hakim, Begini Outfit Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN JakselTiga Pemuda Merampok Sopir Taksi Online, Korban Dibunuh dan Dibuang, Hilangkan Jejak Digitalnya Gagal
Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim LPSK.
Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.
Menurut informasi, Bharada E bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus “justice collaborator” atau saksi pelaku.
“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin dikutip Antara.
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Baca Juga:N’Golo Kante Berpotensi Pergi dari Chelsea dengan Status ‘Free Transfer’ Pada Juni 2023Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” tutur Haruno. (fin.co.id/pkl/Rendi)