Oleh Dahlan Iskan
TUMBEN. Keinginan pemerintah kali ini mentok di DPR: RUU Pendidikan itu. Alasan formalnya: bicarakan dululah dengan stakeholders.
Tumben.
Tidak ada alasan serupa ketika memperlakukan RUU-RUU yang lalu. Misalnya RUU Cipta Kerja.
Kesannya RUU Pendidikan ini belum dibicarakan dengan berbagai pihak. Rasanya tidak terlalu salah. Banyak pihak komplain: merasa tidak diajak rembukan.
Tapi bukankah RUU lainnya dulu juga begitu?
Baca Juga:Siapa Membunuh Putri (25) – Tawaran Seratus JutaJebolan Deportivo Ungkap Target Jelang Curacao vs Timnas Indonesia di FIFA Matchday
Mungkin kali ini keinginan pemerintah sendiri juga tidak terlalu kuat. Setidaknya tidak sekuat perjuangan meloloskan RUU Cipta Kerja. Mungkin pemerintah beranggapan UU yang lama, UU Pendidikan 2003, masih bisa dipakai.
Tentu RUU Pendidikan bukan RUU yang ”basah”. Semangat membahas RUU basah tentu berbeda dengan RUU setengah basah. Apalagi RUU kerontang.
Saya pun awalnya kurang semangat menulis RUU pendidikan itu. Prof Dr Puruhito-lah yang order. Lewat japri beliau ke saya. Beliau adalah profesor emeritus untuk ilmu bedah jantung. Juga perintis bedah jantung di Surabaya. Usianya sudah 78 tahun tapi masih prima. Masih mengajar. Masih buka praktik. Badannya sehat. Langsing. Tinggi. Ganteng.
Puruhito sangat peduli pendidikan. Karena itu ia ingin tahu mengapa RUU ini tidak jadi prioritas untuk dibicarakan.
Tentu RUU ini tidak menghasilkan uang. Tidak mendatangkan rombongan investor. Tidak ada hubungannya dengan roket pertumbuhan ekonomi. Setidaknya secara langsung. Karena itu tidak tergolong ke dalam RUU yang seksi.
Padahal ini seksi banget.
Maka Prof Puruhito pun mengumpulkan begitu banyak bahan. Lalu mengirimkannya ke sana. Ibarat sama-sama mengelola restoran Prof Puruhito yang belanja bahan. Saya tinggal menyeleksinya. Lalu memasaknya. Dan memberi bumbu. Dan menghidangkannya.
Ternyata RUU Pendidikan ini sebenarnya juga omnibus law. Kecil-kecilan. Tiga UU yang terkait pendidikan disatukan di sini: UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, dan UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi.
Baca Juga:Hindari Minum Teh Saat Haid, Bisa Bikin Suasana Hati MemburukTanda Bahaya Setelah Menyantap Makanan yang Dihinggapi Lalat
Di situ ada yang tidak sinkron. Ada juga yang tidak relevan lagi. Bahkan ada pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Misalnya dibatalkannya status sekolah internasional. Juga soal dimasukkannya gaji guru menjadi bagian dari 20 persen anggaran negara.