JAKARTA, – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengkaji perpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode.
“Perlu kami sampaikan bahwa badan pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen undang-undang dasar 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode,” tegas Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat di Gedung KPU RI, Rabu, 21 September 2022.
Djarot mengatakan bahwa kabar yang beredar di masyarakat tentang presiden tiga periode itu berita bohong alias hoaks lantaran pihaknya hanya fokus untuk melaksanakan konstitusi negara.
Baca Juga:Istri Ojol Ngamuk Kala Sang Suami Antar Seorang Mahasiswi ke Kos-kosanDiguncang Isu Cerai Instagram Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Tak Saling Follow
Sedangkan untuk masalah presiden tiga periode, memang pihaknya lah yang berhak merubah undang-undang tersebut tapi tidak pernah mengkaji hal itu.
“Berbagai macam informasi yang berkembang di sana sini itu semuanya hoaks, karena yang berhak untuk merubah undang-undang dasar 1945 itu hanya MPR RI dan itu harus juga melalui hasil kajian,” jelas Djarot.
Adapun Badan Pengkajian sendiri merupakan alat kelengkapan majelis dan Djarot pun mengaku bahwa pihaknya tidak mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden ataupun presiden tiga periode.
“Saya sampaikan pada Pak Hasyim Asy’ari dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara,” ucap Djarot.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bisa menjabat sebagai presiden hingga tiga periode.
Adapun kabar tersebut terus menyeruak di tengah-tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, isu tersebut juga sempat diucapkan oleh salah satu Menteri Republik Indonesia, yaitu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengaku bahwa kabar tersebut mencuat dari suara rakyat terutama di media sosial yang pengginanya sudah mencapai 110 juta.
Baca Juga:Sandy Walsh dan Jordi Amat Akan Jalani Sumpah WNI Secara Virtual, Ini Penjelasan MenporaUsai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?
Meskipun begitu, menurut Luhut terkait masa jabatan presiden 3 periode tidak akan mudah prosesnya. Pasalnya, harus disetujui oleh DPR-MPR.
“Konstitusinya jelas sekarang 2 periode ya beliau taat, tapi Ketika rakyat minta ini itu, kan DPR berproses, MPR berproses segala macam, terus sampai ke MPR karena situasi seperti tadi,” pungkasnya.(disway)/MG11