Polres Garut menetapkan 9 orang tersangka kasus perobohan rumah di Kampung Haurseah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
“Setelah melakukan penyidikan penyelidikan, kami akhinya menetapakan tersangka dari kasus 170 KUHP tentang pengursakan secara bersama-sama juncto pasal 55 dan 56 dan juga 406 KUHP termasuk juga ada laporan polisi untuk kasus penggelapan tanah,” kata Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers selasa 20 September 2022.
Atas dasar tersebut, pihak Polres Garut menetapkan 9 orang tersangka tersebut mulai dari pihak peminjam uang, pihak yang membantu perobohan rumah.
“Kami akhirnya bisa melakukan penangkantan terhadap 9 orang terasangka,” katanya.
Baca Juga:Buntut Perobohan Rumah di Garut, Kedua Kuasa Hukum Beri PenjelasanKendalikan Inflasi Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi dan Gebrakan Extra Effort dari TPIP-TPID
Kesembilan tersangka tersebut yakni AM (peminjam uang), sementara itu NN, EN, AC, AK, BI, US dan MA (pelaku perobohan) dikenakan 170 KUHP pasal 55 dan 56.
Tidak hanya itu, Polres Garut juga menetapkan kakak kandung korban dengan 385 KUHP penggelapan tanah.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar bahwa bangunan rumahnya dirobohkan pihak peminjam uang.
Setelah itu, pada tanggal 15 September 2022 pihak korban yakni Undang melihat langsung, saat itu bangunan rumahnya sudah habis dirobohkan.
“Karena merasa dirugikan, akhirnya beliau melaporkan ke pihak Polsek Banyuresmi kemudian ditangani dan dilimpahkan ke satreskrim Polres Garut,” kata Kapolres Garut. (erf)