JAKARTA, – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI memberikan dukungan penuh terhadap pengalihan kendaraan listrik untuk digunakan sebagai kendaraan dinas.
Pemprov DKI Jakarta secara bertahap ke depan akan perlahan-lahan mulai mengganti kendaraan dinas menjadi berbasis listrik.
“Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas baik kendaraan roda empat maupun roda dua menjadi kendaraan berbasis listrik,” kata Riza, dikutip Disway.id dari PMJ News pada Jumat, 16 September 2022.
“Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga:Masih Dibekap Cedera Paul Pogba Terancam Tak Masuk Skuad Prancis di PD Qatar 2022Ibu Ini Curiga dengan Kondisi Anaknya Ternyata ‘M ‘Lakukan Perbuatan Dosa Itu
Keuntungan dari adanya kendaraan listrik ini dinilai Ahmad Riza sebagai upaya dalam mengurangi beban bahan bakar minyak (BBM) yang kini nilainya semakin tinggi.
“Itu upaya kita dalam rangka ramah lingkungan. Dan, juga mengurangi beban BBM yang semakin tinggi,” paparnya.
Bukan hanya kendaraan pribadi saja, tetapi Pemprov DKI juga mempersiapkan bus listrik untuk Transjakarta untuk membantu mengembangkan transportasi ramah lingkungan.
“Terkait kendaraan listrik, kami sampaikan pemprov DKI sudah mulai dengan menghadirkan bus Transjakarta,” tandasnya.
“Ke depan, kita akan tambah lagi sampai 2030. Setiap tahun kita akan tambah penambahan bus listrik,” tutup Ahmad Riza.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022.
Inpres itu terkait tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga:PSI Sebut 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir JBerikut 6 Poin Kesepakatan Ponpes Lirboyo dengan Eko Kuntadhi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut bahwa Inpres itu sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk menjalankan transisi energi, dari sumber fosil menjadi energi baru dan terbarukan.
“Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Moeldoko, dikutip dari laman PMJ News pada Kamis 15 September 2022
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” tambahnya.
Jokowi mengesahkan Inpres Nomor 7/2022 itu untuk ditujukkan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI.(disway)/MG11