Sambo Bisa Lolos Hukuman Berat dengan Devil Advocate

Sambo Bisa Lolos Hukuman Berat dengan Devil Advocate
Ferdy Sambo (pegang map hijau) usai mendengar keputusan sidang Kode Etik Polri, 25 Agustus 2022. -TV Polri-
0 Komentar

Kepada publik, Bharada E melalui kuasa hukumnya yang kedua (Dualipa Yumara Cs) beri keterangan bahwa dia menembak atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo, pernyataan ini kemudian dikuatkan tersangka Bripka RR atau Ricky Rizal.

Putri Candrawathi melalui pengacara dan Komnas HAM beri keterangan jadi korban kekerasan seksual Brigadir J,hal ini dikuatkan sopirnya KM atau Kuwat Maruf.

Namun publik belum mendengar keterangan ataupun kronologi dari sisi Ferdy Sambo. Baik dari dirinya langsung maupun dari kuasa hukum atau pengacaranya.

Baca Juga:MotoGP Kembali ke Malaysia Marquez Dipastikan Ikut Balap di SepangSegera Terapkan Fuel Surcharge, Pelindo Selenggarakan Sosialisasi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pernah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah mengaku bersalah merekayasa dan menjadi dalang pembunuhan Brigadir J karena emosi.

Tim Khusus (Timsus) mengatakan bahwa pengakuan Ferdy Sambo disampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Riadi. Senada dengan Komnas HAM. Ferdy Sambo menurut Timsus mengaku pada Brigjen Andi bahwa dia yang merencanakan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga. Dalam hal ini, istrinya Putri Candrawathi melapor Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap dirinya.

Setelah itu polisi kemudian menyatakan bahwa Bareskrim Polri mengentikan penyelidikan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara tadi (percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual oleh Brigadir J,red) kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi di Mabes Polri pada Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Meski dihentikan (kasus dugaan pelecehan seksual), namun polisi memfasilitasi Ferdy Sambo melakukan rekontruksi skenario pelecehan seksual. Jadi ada 2 versi rekontruksi kematian Brigadir J.  Versi keterangan Bharada E dan versi keterangan Ferdy Sambo.

Menurut Otto Hasibuan, kasus Brigadir J ini mudah namun aneh. Hal ini disebabkan keterangan saksi-saksi dan tersangka tidak lurus sama atau tidak linear.

“Saya melihat semua yang terlibat dalam kasus ini semua nggak linear, Komnas ngomong A, Kompolnas ngomong B, pengacara Joshua ngomong C, pengacara bharada e ngomong D, semua informasi ini berbeda-beda. Karena informasi berbeda-beda, saya selalu menantikan apa sih keterangan dari pengacara Sambo, sampai sekarang saya nggak tahu, belum pernah dengar apa versi yang sebenarnya,” kata Otto yang dikutip dari tayangan Youtube Indonesia Lawyer Club dengan judul Otto Hasibuan Bicara Kasus Ferdy Sambo.

0 Komentar