Setelah palu yang dilemparkan pelaku berhasil mengenai wajah korban, pelaku menghujani korban dengan palu di bagian belakang kepala hingga tidak sadarkan diri. Setelahnya, pelaku pun kemudian mencari kabel untuk menjerat korban untuk meyakinkan Stafanus sudah meninggal dunia.
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan taplak meja, plastic meja makan, ditambah bed cover. Selain itu, pelaku juga diketahui sempat mengambil barang milik korban seperti televisi, jam tangan, telepon genggam dan kemudian memasukan seluruhnya kedalam mobil milik korban.
“Korban yang sudah meninggal juga dimasukan kedalam mobil, kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 19.0 pelaku berjalan mengarah ke Garut. Sabtu (20/8) sekitar pukul 02.00 pagi, di sekitar lokasi pembuangan, pelaku melihat situasi sangat gelap dan kosong, akhirnya RN membuang korban di jembatan. Kemudahan barang-barang yang terkena darah yang digunakan untuk membunuh korban juga dibuang di sekitar daerah situ,” sebutnya.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dorong Kepala Desa Melek DigitalWagub Uu Ruzhanul Dorong 27 Daerah di Jabar Hadirkan Mal Pelayanan Publik
Atas perbuatannya, RU dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, diakui Wirdhanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar. “Mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung, selebihnya akan kami koordinasikan penanganannya. Ditangani di Polres Garut, satuan atas, atau di Polres terkait,” katanya. (mwm)