Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Bunyi pasal 340 KUHP;
.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP:
Baca Juga:Dituding Jadi Pelakor, Riesca Rose.Anak Kos Auto Nangis, Harga Mi Instan Bakal Naik! Bisa Sampai 3 Kali Lipat?
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(MG1)/(FIN)