JAKARTA,– Tak ada kejahatan yang sempurna, begitulah kalimat yang tepat untuk kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kesekian kalinya membuktikan dan menjawab keluhan publik.
Publik menilai bahwa pengungkapan kasus peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, penanganannya sangat lamban.
Baca Juga:Jadwal Vaksin Booster Hari Ini, Ada 6 Lokasi di Bandung, Jumat 5 Agustus 2022!Sandiaga Uno Yakin Kuliner Aceh Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali dinyatakan bahwa kasus yang diduga melibatkan 25 anggota polri ini harus segera dituntaskan.
“Buka apa adanya. Segera tuntaskan agar masyarakat percaya bahwa kasus ini dapat diselesaikan oleh polri,” tegas Jokowi.
Pada Rabu 3 Agustus 2022, Menko Polhukam Mahfud MD telah mendapat arahan dari Jokowi agar ia mengawal kasus tersebut dengan benar.
Sehingga, Kapolri Jenderal Sigit pun mengambil tindak tegas dan berhasil mengidentifikasi terdapat 25 personel polri yang diduga menjadi penghambat.
Bukan hanya itu saja, ternyata Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Jenderal Sigit juga menemukan fakta bahwa beberapa barang bukti sengaja dihilangkan.
Saat konferensi pers Kamis malam, Jenderal Sigit menyinggung terkait CCTV yang diduga rusak, ternyata Timsus telah menemukannya.
Rupanya terdapat oknum anggota polri yang sengaja mengganti CCTV dan mengambil rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Sosok tersebut, kata Jenderal Sigit, kini sedang diperiksa.
Baca Juga:Komedian Senior Eddy Gombloh Meninggal Dunia, Dimakamkan Pagi Hari ini.Premier League 2022/23 akan Dimulai Akhir Pekan Ini, Inilah Prediksi Juaranya!
“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan.
“Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” jelas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Sementara itu, pernyataan Jenderal Sigit ini dipertegas kembali oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ia mengatakan, terhambatnya penanganan kasus Brigadir J karena terdapat barang bukti yang sengaja dihilangkan dan rusak.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan,” jelasnya saat konferensi pers di Mabes Polri.
Sehingga, bukan tak mungkin penanganan dan pengungkapan kasus Brigadir J akan memakan waktu lama.
Belum lagi semua pihak juga tengah menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J yang tengah dilakukan penelitian di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh dokter forensik independen.