JAKARTA, – Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya tiba di kantor Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Setibanya di gedung Bareskrim, Ferdy Sambo langsung memberikan pernyataan terkait kedatangannya ke Bareskrim.Ferdy Sambo mengaku bahwa pemeriksaan bersama Bareskrim Polri ini merupakan agenda keempatnya diperiksa.Sebelumnya, dia telah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.
Baca Juga:Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Ke-3: Ada Duel Borneo FC vs Persib Hingga PSM vs PersijaDatangi Bareskrim Polri Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Drigadir J Terhadap Istrinya.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” ujar Sambo kepada wartawan di depan lobby gedung Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait pemeriksaan atas laporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.
“Iya betul,” jelas Brigjen Andi Rian.
Ia menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini pada pukul 10.00 WIB.
“Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca Juga:KPU Sebut Ada 40 Parpol yang Terdaftar di Sipol.PLN Kirim 104 Pegawai Studi di Kampus Terbaik Dalam dan Luar Negeri
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.