“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” tulis JNE.
Sesuai prosedur, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apa bila diperlukan.
“Besar harapan kami penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yag terjadi tersebut,” ungkap JNE.
Baca Juga:Meski Tidak Ditahan Kasus Roy Suryo Berlanjut ke PengadilanKecelakaan Maut Dipepet Vario, Pengendara Beat Terlindas Truk!
“Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan-rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini,” tutup JNE. (FIN)/(MG3)
BACAJUGA: Geliat Sektor Riil, Penopang Pemulihan Ekonomi Nasional!.