JAKARTA,- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, penemuan beras bantuan sosial (Bansos) yang ditemukan terkubur di belakang Gudang Kantor JNE, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, Jawa Barat, merupakan beras yang sudah tidak layak dikonsumsi.
“Didapat keterangan bahwa jumlah beras diperkirakan kurang lebih 1 ton yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, lewat siaran pers, Selasa 2 Agustus 2022.
Andie mengatakan, setelah kasus itu viral di media sosial, pihaknya langsung menurunkan Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran (Bansub) dari Kemenko PMK guna menelusuri timbunan beras bansos tersebut.
Baca Juga:Dugaan Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus, Kompolnas Angkat BicaraTewasnya Brigadir J Seret Satgas Merah Putih Pimpinan Irjen Ferdy Sambo, Jhonson: Tidak Ada Kejahatan Sempurna
Andie menerangkan beberapa hal yang telah didapat dari hasil koordinasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resort Metro Depok, ditemukan timbunan beras merk “BERAS KITA”.
Timbunan beras itu diduga merupakan beras Bantuan Khusus Presiden (Banpres) yang diberikan pada saat pandemi tahun 2020 yang dalam hal ini disalurkan oleh Bulog melalui transporter JNE dengan kemasan 20 KG dan 5 KG.
BACAJUGA: Kecelakaan Maut di Cipeujeuh Wetan Cirebon
Andie menerangkan, dari koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan, bahwa memang benar Banpres tahun 2020 yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju penyaluran ke KPM.
“Beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020. Diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah membagikan Bantuan Presiden berupa beras 25 kg pada tahap 2 dan 4 untuk 1.9 juta KPM di wilayah Jabotabek,” jelas Andie.
Dia menjelaskan, meskipun beras rusak itu dikubur, tetapi penerima tetap menerima jatah pembagian Bansos.
Sebab, pihak JNE telah mengganti beras rusak dengan beras yang baru dengan kualitas sama untuk kemudian disalurkan pada KPM. Sementara, beras yang tidak layak salur tersebut ditimbun atau dikubur.
Namun demikian Andie menegaskan bahwa pihak Kemenko PMK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan ditemukan titik terangnya.