JAKARTA,– Pj Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsyudi Suhud mendukung Bareskrim Polri melakukan pengusutan terhadap dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Marsyudi menyebut hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.
“Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum kalau tidak ditegakkan bisa kocar-kacir,” kata Marsyudi kepada wartawan, Senin, 1 Agustus 2022.
Marsyudi mengatakan, masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT ini.
Baca Juga:Susno Duadji Sebut Sosok Ini Bikin Ribut dalam Kasus Brigadir JPengacara Brigadir J Sebut Komnas HAM Kerja Untuk Polri
“Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka,” katanya.
“Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja,” ujar Marsyudi.
Lebig lanjut, Marsyudi mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
…
“Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
Baca Juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di WikipediaPengacara Istri Ferdy Sambo Ungkap Keanehan Brigadir J Sebelum Penembakan
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” jelasnya.(fin)