JAKARTA,– Sudah 20 hari kasus penembakan Brigadir J berjalan, tapi tersangka nihil alias tidak ada. Pihak kuasa hukum keluarga almarhum dan praktisi hukum memberikan kritik tajam atas kinerja Polri hari ini.
Ya, hingga hari ini, Kamis 28 Juli 2022 tidak ada satu tersangka pun dari peristiwa yang disorot publik sejak penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Martin Lukas Simanjuntak salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendorong Polri segera menetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Baca Juga:Kini Pejabat ATR/BPN Pakai Baret hingga Tongkat Komando ala TentaraBenarkah Didi Mahardika dan Pedangdut Cita Citata Berpacaran?
Apalagi polisi berulang kalimenyebut Bharada E adalah pelaku penembak Brigadir J. Fakta itu terang benerang disampaikan di hadapan publik.
Dengan penetapan tersangka, sambung Martin, ada titik terang dari kasus penembakan itu, apalagi sudah dinaikan ke penyidikan.
Sikap Polri yang mengedepankan tagline ‘Presisi’ atas dasar akuntabilitas lembaga pun kembali menuai polemik. Ada apa sebenarnya, hingga kasus ini berlarut-larut.
“Kami secara terang dan jelas mempertanyakan hal ini ke Polri, sudah ke 20 hari berjalannya kasus penembakan Brigadir J tapi belum ada satu pun tersangka,” jelas Martin, Kamis 28 Juli 2022.
Sejumlah pihak termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan. Prarekonstruksi hingga autopsi ulang sudah dilaksanakan.
Bahkan Komnas HAM sudah membeberkan beberapa kejanggalan yang ada, salah satunya keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo yang ternyata ada di lokasi TKP pada saat kejadian.
“Pelaku penembak ada, korbannya ada, lalu mengapa tersangkanya belum juga ditetapkan. Sekali lagi kami mengingatkan Polri,” terang Martin.
Baca Juga:Hadapi Madura United di GBLA, Ini Harapan Pelatih Persib kepada BobotohGabungan Organisasi Menyebut Masih Banyak yang Perlu Diperbaiki Pasca Banjir Garut
Terkait dengan autopsi yang dilakukan kemarin, Rabu, 27 Juli 2022, Martin menilai sejauh ini belum ada kecurigaan kecurigaan yang terlalu besar.
“Kemarin semuanya relatif berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim forensik. Meski ada keanehan kami (kuasa hukum) tidak diperbolehkan masuk, berbeda dengan Komnas HAM yang diberikan akses. Ingat kami bekerja ini penegak hukum juga,” timpalnya.
Martin mengakui ada 2 orang saksi yang memahami sisi medis, keduanya dari pihak keluarga yang diberikan rekomendasi. Namun fungsi kehadirannya pun terbatas dalam prose autopsi ulang yang memakan waktu 4 jam.