Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengakui keputusan untuk menugaskan pelaksana harian (Plh) di kursi kepala dinas diperbolehkan.
Ketika, pejabat bersangkutan tidak bisa bertugas lantaran berangkat ibadah haji.
“Termasuk ketika dinyatakan sakit dan mesti cuti untuk pengobatan, itu bisa. Sesuai keterangan dokter dan dinyatakan membutuhkan istirahat dan pemulihan dalam kurun waktu tertentu,” pungkasnya.(radartasik)