“BPR dituntut untuk lebih mengembangkan ceruk pasarnya dan meningkatkan mitigasi atas risiko serta perlindungan konsumen karena dampak yang ditimbulkan dari digitalisasi di sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Dengan berbagai instrumen pengaturan digitalisasi keuangan oleh OJK, diharapkan sektor jasa keuangan dalam negeri khususnya di wilayah Ciayumajakuning dapat semakin mendapat kepercayaan nasabah, meningkatkan kepercayaan investor, semakin bertumbuh dan dampaknya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama para pelaku UMKM.
Sehingga pada akhirnya, Ciayumajakuning dapat mewujudkan cita-citanya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Jawa Barat.(radartasik)