Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk dibebaskan hari ini Rabu 20 Juli 2022.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti memastikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga:Kondisi Artis Dinda Kanyadewi, Setelah Kecelakaan!Komang Ayu dan Ikhsan Leonardo Berebut Tiket ke 16 Besar
Habib Rizieq Shihab dibebaskan bersyarat. Masa pembebasan murni baru pada Juni 2023 nanti.
“Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Rika.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya. (Fin)