Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
“Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga. (*)